BADAN OTORITA BATAM
Sejarah Singkat Otorita Batam Gedung Otorita Batam di Batam Centre.
Otorita Batam atau Otorita Daerah Industri Pulau Batam adalah suatu lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan Pulau Batam. Otorita Batam dibentuk pada era Presiden Suharto berdasarkan Keputusan Presiden yakni Keppres No.41/1973, yang menetapkan bahwa seluruh Pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam).Pengembangan di Pulau Batam dimulai pada awal tahun 1970-an yang didasari oleh Keppres No.65/1970 ketika Ibnu Sutowo selaku dirut Pertamina diperintahkan untuk mendirikan basis operasi dan logistik Pertamina di Batam. Pengembangan Pulau Batam terbagi dalam beberapa periode, Periode Persiapan (1971-1976) dipimpin oleh Dr.Ibnu Sutowo, Periode Konsolidasi (1976-1978) dipimpin oleh Prof.Dr.JB.Sumarlin.Periode Pembangunan Sarana dan Penanaman Modal (1978-1998) diketuai oleh Prof.Dr.BJ. Habibie. Kepemimpinan berikutnya dipegang oleh J.E Habibie yaitu bulan maret s/d juli 1998. Periode inidikenal dengan nama Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal Lanjutan. Periode Pengembangan Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal Lanjutan dibawah kepemimpinan Ismeth Abdullah sejak tahun 1998 sampai sekarang.
Pembubaran Otorita Batam.
Otorita Batam (OB) akan dibubarkan, keberadaannya akan digantikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan (BPK). Dengan ditandatanganinya PP FTZ BBK oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Agustus2007, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Zona Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK FTZ BBK) dan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).Dalam PP No.46/2007 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa seluruh pegawai dan aset Otorita Batam (OB) akan beralih menjadi pegawai dan aset Badan Pengusahaan Kawasan (BPK), walaupun dalam PP itu tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses peralihan pegawai dan aset kepada lembaga baru tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka pada 31 Desember 2008, Badan Otorita Batam (OB) harus segera mengosongkan semua aset dan kewenangan yang dimiliki kepada Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).Keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) ini hampir mirip dengan keberadaan Otorita Batam (OB), hanya saja Otorita Batam (OB) memiliki fungsi pembangunan infrastuktur, sementara Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) untuk percepatan pertumbuhan investasi.Sedangkan tugas Dewan Kawasan Zona Perdagangan Bebas Batam (DK) adalah untuk merumuskan anggaran pembangunan infrastuktur untuk merangsang penananaman modal di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).Berdasarkan perpu tersebut,Free Trade Zone (FTZ)sebagai wilayah hukum di luar daerah pabean dikelola dewan kawasan dan badan pengusahaan. Dewan kawasanmenentukan strategi dan kebijakan, sementara badan pengusahaan merupakan pelaksana pengelolaan. Anggota Dewan Kawasan diusulkan Gubernur dan DPRD dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
( webmaster: berbagai sumber )
Posted via Blogaway
Selasa, 16 Juni 2015
BP KAWASAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar