Kewajiban PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010PP 53 tahun 2010 mengatur tentang disiplin PNS.
Di dalam peraturan tersebut diatur tentang displin, pelanggaran disiplin, larangan, dan juga kewajiban PNS. Kewajiban PNS yang diatur antara lain:
Bagian 3 pasal 3 PP 53 Tahun 2010
1.mengucapkan sumpah/janji PNS
2.mengucapkan sumpah/janji jabatan
3.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
4.menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6.menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8.memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingannegara;
10.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
11.masuk kerja dan menaati jam kerja
12.mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13.menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
15.membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
16.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17.menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Rabu, 27 Mei 2015
UU NOMOR 53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar